PENYULUHAN HUKUM URGENSI TERHADAP PENDAFTARAN TANAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM KEPEMILIKAN SERTIFIKAT TANAH DI DESA HANDIL PURAI

Authors

  • Miftah Ulumudin Tsani Universitas Islam Kalimantan MAB Banjarmasin
  • Dedi Sugiyanto Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB Banjarmasin
  • Farah Mutia Yulianti Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB Banjarmasin
  • Cantika Aulia Febriyanti Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB Banjarmasin

Keywords:

Perlindungan Hukum, Tanah, Sertifikat

Abstract

Seiring dengan lajunya pertumbuhan penduduk yang sedemikian besar dan luas tanah yang relatif tidak bertambah, sehingga menyebabkan tanah dan berbagai masalah Agraria yang timbul Pendaftaran atas suatu tanah merupakan hal yang harus dilakukan oleh siapa saja yang melakukan transaksi jual beli, sewa menyewa maupun lain sebagainya. Pendaftaran atas tanah harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Di Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar sebagian warganya belum memahami pentingnya pendaftaran kepemilikan sertifikat tanah salah satu contohnya yaitu terjadinya Sengketa Tanah di Desa Handil Purai. Hal ini disebabkan oleh minimnya pengetahuan hukum masyarakat mengenai pendaftaran tanah dalam perlindungan kepemilikan sertifikat tanah. Menggunakan metode pendekatan-pendekatan sosial yuridis (socio-legal) dan menggunakan pendekatan interdisipliner atau “hibrida” antara aspek penelitian normatif dengan pendekatan sosiologis dan menggunakan analisis kualitatif, yakni dengan menganalisis suatu data secara mendalam dan holistik. Maka nantinya yang diharapkan dari kegiatan ini adalah Pemahaman mengenai Urgensi Terhadap Pendaftaran Tanah dalam Perlindungan Hukum Kepemilikan Sertifikat Tanah di Desa Handil Purai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal

Hakim Nasrul, Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah, Semarang, UNISSULA, hlm. 4

Jimmy Joses Sembiring, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah, (Jakarta Selatan: Visimedia,2010), hal.21

M Ilham Dwi Putranto, Urgensi Penerapan Sertipikat Tanah Secara Elektronik, Palembang, Repertorium: Jurnal fh unsri, 2023,Vol. 12 No. 1, hlm. 16

Ningrum Ambarsari, Urgensi Pendaftaran pada Tanah yang Belum Bersertifikat, Banjarmasin, Al-Adl: Jurnal Hukum, 2019, Vol. X No. 1, hlm. 92

Peraturan Perundang-undangan

UUPA (UU No 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria)

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PMNA/Ka BPN No. 3 Tahun.

Downloads

Published

2024-09-27

How to Cite

Miftah Ulumudin Tsani, Sugiyanto, D. ., Yulianti, F. M. ., & Febriyanti, C. A. . (2024). PENYULUHAN HUKUM URGENSI TERHADAP PENDAFTARAN TANAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM KEPEMILIKAN SERTIFIKAT TANAH DI DESA HANDIL PURAI. Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia, 4(2), 1–13. Retrieved from https://jpsdm.bdproject.id/index.php/jpsdm/article/view/48