PENYULUHAN HUKUM URGENSI TERHADAP PENDAFTARAN TANAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM KEPEMILIKAN SERTIFIKAT TANAH DI DESA HANDIL PURAI
Keywords:
Perlindungan Hukum, Tanah, SertifikatAbstract
Seiring dengan lajunya pertumbuhan penduduk yang sedemikian besar dan luas tanah yang relatif tidak bertambah, sehingga menyebabkan tanah dan berbagai masalah Agraria yang timbul Pendaftaran atas suatu tanah merupakan hal yang harus dilakukan oleh siapa saja yang melakukan transaksi jual beli, sewa menyewa maupun lain sebagainya. Pendaftaran atas tanah harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Di Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar sebagian warganya belum memahami pentingnya pendaftaran kepemilikan sertifikat tanah salah satu contohnya yaitu terjadinya Sengketa Tanah di Desa Handil Purai. Hal ini disebabkan oleh minimnya pengetahuan hukum masyarakat mengenai pendaftaran tanah dalam perlindungan kepemilikan sertifikat tanah. Menggunakan metode pendekatan-pendekatan sosial yuridis (socio-legal) dan menggunakan pendekatan interdisipliner atau “hibrida” antara aspek penelitian normatif dengan pendekatan sosiologis dan menggunakan analisis kualitatif, yakni dengan menganalisis suatu data secara mendalam dan holistik. Maka nantinya yang diharapkan dari kegiatan ini adalah Pemahaman mengenai Urgensi Terhadap Pendaftaran Tanah dalam Perlindungan Hukum Kepemilikan Sertifikat Tanah di Desa Handil Purai.
Downloads
References
Jurnal
Hakim Nasrul, Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah, Semarang, UNISSULA, hlm. 4
Jimmy Joses Sembiring, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah, (Jakarta Selatan: Visimedia,2010), hal.21
M Ilham Dwi Putranto, Urgensi Penerapan Sertipikat Tanah Secara Elektronik, Palembang, Repertorium: Jurnal fh unsri, 2023,Vol. 12 No. 1, hlm. 16
Ningrum Ambarsari, Urgensi Pendaftaran pada Tanah yang Belum Bersertifikat, Banjarmasin, Al-Adl: Jurnal Hukum, 2019, Vol. X No. 1, hlm. 92
Peraturan Perundang-undangan
UUPA (UU No 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria)
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PMNA/Ka BPN No. 3 Tahun.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPSDM is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPSDM are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License This license permits use, distribution and reproduction in any medium for non-commercial purposes only, provided the original work and source is properly cited. Any derivative of the original must be distributed under the same license as the original.