DAMPAK PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA TERHADAP MASYARAKAT (Studi di Desa Hilir Mesjid Kecamatan Anjir Pasar Kalimantan Selatan)
Keywords:
Kata Kunci: Narkotika; Penyalahgunaan; Zat Adiktif.Abstract
ABSTRAK
Penyalahgunaan obat terlarang dan zat adiktif lainnya secara terus menerus menyebabkan timbulnya rasa ketergantungan terhadap zat tersebut hingga berdampak tidak baik untuk kesehatan bagi diri si pemakai bahkan berdampak sosial bagi keluarga dan masyarakat luar. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kalimantan Selatan Jacson Arison dalam press rilis akhir tahun pada 22 Desember 2020 menyampaikan bahwa angka penyalahgunaan obat terlarang dan zat adiktif lainnya di Kalimantan Selatan mengalami peningkatan. Kemudian Tujuan dari adanya Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang khususnnya yang ada ditempat penyuluhan ini yaitu Desa Hilir Mesjid Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan tentang bahaya atau dampak dari obat terlarang dan zat adiktif lainnya bagi si tubuh pemakai dan bagi keluarga. Adapun metode yang di gunakan dalam hal ini ialah menggunakan metode penyuluhan langsung antara penyuluh dan disuluh dengan menggunakan pendekatan persuasif, edukatif, komunikatif dan akomodatif. Adapun hasil yang didapat disimpulkan dari pengabdian masyarakat di Desa Hilir Mesjid Kecamatan Anjir Pasar kabupaten Barito Kuala adalah dengan telah dilaksanakannya pemberian materi tentang dampak yang ditimbulkan oleh zat adiktif terhadap tubuh manusia dan akibat hukum yang timbul saat seseorang melakukan tindakan penyalahgunaan zat adiktif, menjadi tindakan pencegahan dan antisipasi bagi masyrakat khusunya orang tua, aparat desa dalam hal mengontrol anak-anak mereka dan masyarakat setempat dalam menanggulangi penyalahgunaan zat adiktif.
Downloads
References
Jurnal
Azniyati, SR, dkk. (2014). Gambaran Penggunaan NAPZA Pada Anak Jalanan di Kota Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat (KESMAS), Nomer 9 Volume 2.
Bidri M. (2013). Implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Nerkotika. Jurnal Universitas Batanghari Jambi, Nomer 13 Volume 3.
Dwitiyanti, Kriana Efendi, Supandi. (2019). Penyuluhan Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotik, Psikotropika Dan Zat Aditif Bagi Siswa Siswi Sma Dan Smk Mutiara 17 Agustus. Jurnal Semar, Vol 8, Nomor 1, Universitas Sebelas Maret.
Menthan, Fadrian. (2013). Peranan Badan Narkotika Naional Kota Samarinda dalam Penanggulangan Masalah Narkoba di Kalangan Remaja Kota Samarinda. Ejournal Administrasi Negara, Nomer 1 Volume 2.
Suardi, S. (2014). Eksistensi dan Perilaku Komunitas Peminum Ballo (Studi Kasus Pada Kampung Bungung Katammung Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng). JKIP, Nomer 1 Volume 1.
Internet
Metrokalimantan. (3 Agustus 2021). Data Kasus Narkoba Kalsel selama Pandemi Covid-19 Meningkat, diakses melalui https://www.metrokalimantan.com/2021/08/data-kasus-narkoba-kalsel-selama.html?, pada tanggal 10 Maret 2022.
Wahyu Firdha (Pojok Banua). Kasus Narkoba di Kabupaten Banjar Alami Penurunan, diakses melalui https://www.pojokbanua.com/kasus-narkoba-di-kabupaten-banjar-alami-penurunan/, pada pada tanggal 15 April 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPSDM is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPSDM are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License This license permits use, distribution and reproduction in any medium for non-commercial purposes only, provided the original work and source is properly cited. Any derivative of the original must be distributed under the same license as the original.