Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Di SMA Negeri 2 Karang Intan
Keywords:
Narkotika; Penyuluhan; SMAN 2 Karang Intan.Abstract
Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah yang berskala nasional dan internasional, dengan dampak negatif yang serius terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, terutama pada para pelajar yang sebagian besar masih anak-anak. Peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah merambah secara luas di kalangan masyarakat, tidak terbatas pada kota-kota besar, bahkan telah sampai ke pedesaan. Peredaran dan penyalhgunaan narkotika diatur dalam Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Upaya pencegahan penyalahgunaa dan peredaran narkotika merupakan salah satu bagian tanggungjawab masyarakat (Pasal 105). Sekolah dan keluarga perlu bekerja sama dalam memberikan pendidikan tentang bahaya narkoba dan mengajarkan keterampilan pengambilan keputusan yang bijak kepada remaja. Program-program anti narkoba di sekolah dapat meliputi seminar, penyuluhan dan pemahaman hukum, lokakarya, dan kegiatan ekstrakurikuler yang positif. Metode: Pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah: 1. Ceramah tentang sanksi serta dampak dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan undang-undang 35 tahun 2009; 2. Dialog (tanya-jawab) mengenai kasus-kasus yang sering terjadi di kalangan remaja terkait penyalahgunaan narkotika. Kesimpulan: Penyuluhan kepada Siswa/Siswi dalam bentuk "Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika kepada Siswa di SMAN Negeri 2 Karang Intan" menunjukkan bahwa tingkat penerimaan atau akseptabilitas dari mitra telah meningkat dalam hal pemahaman dan pengetahuan mereka terkait materi penyuluhan.
Downloads
References
Buku:
Simarmata, I., & Sinaga, J. (2019). Aspek Hukum dalam Penanganan Narkotika.
Jurnal:
Soekanto, S. (2018). Peran Mahkamah Agung dalam Pemberantasan Narkotika. Jurnal Hukum Prioris, 10(1), 89-105.
Djafar, S. (2020). Hukum Pidana Narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jurnal Hukum, 25(2), 171-186.
Putauw, H. M. (2017). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja, Jurnal Hukum Kejahatan, 8(2), 123-138.
Nuryanto, R. (2019). Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Sekolah Menengah Atas. Jurnal Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial, 7(2), 91-108.
Peraturan Perundang-Undangan:
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPSDM is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPSDM are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License This license permits use, distribution and reproduction in any medium for non-commercial purposes only, provided the original work and source is properly cited. Any derivative of the original must be distributed under the same license as the original.