Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Di SMA Negeri 2 Karang Intan

Authors

  • Akhmad Munawar Program Pasca Sarjana Studi Magister Hukum UNISKA
  • Muhammad Aini
  • Rizkiyah Inayati
  • Muhammad Fadhan Adhani

Keywords:

Narkotika; Penyuluhan; SMAN 2 Karang Intan.

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah yang berskala nasional dan internasional, dengan dampak negatif yang serius terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, terutama pada para pelajar yang sebagian besar masih anak-anak. Peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah merambah secara luas di kalangan masyarakat, tidak terbatas pada kota-kota besar, bahkan telah sampai ke pedesaan. Peredaran dan penyalhgunaan narkotika  diatur dalam Pasal 112 ayat (1),  Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Upaya pencegahan penyalahgunaa dan peredaran narkotika merupakan salah satu bagian tanggungjawab masyarakat (Pasal 105). Sekolah dan keluarga perlu bekerja sama dalam memberikan pendidikan tentang bahaya narkoba dan mengajarkan keterampilan pengambilan keputusan yang bijak kepada remaja. Program-program anti narkoba di sekolah dapat meliputi seminar, penyuluhan dan pemahaman hukum, lokakarya, dan kegiatan ekstrakurikuler yang positif. Metode: Pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah: 1. Ceramah tentang sanksi serta dampak dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan undang-undang 35 tahun 2009; 2. Dialog (tanya-jawab) mengenai kasus-kasus yang sering terjadi di kalangan remaja terkait penyalahgunaan narkotika. Kesimpulan: Penyuluhan kepada Siswa/Siswi dalam bentuk "Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika kepada Siswa di SMAN Negeri 2 Karang Intan" menunjukkan bahwa tingkat penerimaan atau akseptabilitas dari mitra telah meningkat dalam hal pemahaman dan pengetahuan mereka terkait materi penyuluhan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Simarmata, I., & Sinaga, J. (2019). Aspek Hukum dalam Penanganan Narkotika.

Jurnal:

Soekanto, S. (2018). Peran Mahkamah Agung dalam Pemberantasan Narkotika. Jurnal Hukum Prioris, 10(1), 89-105.

Djafar, S. (2020). Hukum Pidana Narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jurnal Hukum, 25(2), 171-186.

Putauw, H. M. (2017). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja, Jurnal Hukum Kejahatan, 8(2), 123-138.

Nuryanto, R. (2019). Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Sekolah Menengah Atas. Jurnal Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial, 7(2), 91-108.

Peraturan Perundang-Undangan:

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2009.

Downloads

Published

2023-09-20

How to Cite

Munawar, A., Aini, M., Inayati, R., & Adhani, M. F. (2023). Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Di SMA Negeri 2 Karang Intan. Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia, 3(1), 24–39. Retrieved from https://jpsdm.bdproject.id/index.php/jpsdm/article/view/41

Most read articles by the same author(s)