Hukum Nikah Siri Berdasarkan Sistem Hukum Di Indonesia (Penyuluhan HukumDi Desa Hilir Mesjid Kabupaten Barito Kuala)

Authors

  • Lena Hanifah Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
  • Erlina Erlina Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat
  • Carella Faiza Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat
  • Risty Wulan Suci Maulani Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat

Keywords:

Pengetahuan, Akibat Nikah Siri, Metode

Abstract

ABSTRAK

Pengabdian masyarakat di Kabupaten Barito Kuala yang di tujukan kepada Kepala Desa serta Aparatur Desa Hilir Mesjid, bertujuan untuk memberikan pengetahuan terhadap akibat hukum yang timbul dari nikah siri. Kurangnya pengetahuan terhadap akibat nikah siri yang menjadi faktor utama dari banyaknya praktik – praktik nikah siri yang terjadi di masyarakat. Pengabdian masyarakat yang berjudul “Hukum Nikah Siri Berdasarkan Sistem Hukum Di Indonesia (Penyuluhan Hukum Di Desa Hilir Mesjid Kabupaten Barito Kuala)” ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap para masyarakat desa Hilir Mesjid terhadap akibat dari nikah siri. Sehingga dengan adanya pengabdian ini, maka dapat mengurangi praktik nikah siri di masyarakat Desa Hilir Mesjid khususnya. Metode yang di guanakan dalam pengabdian masyarakat ini menggunakan pendekatan pendekatan sosio yuridis (sosio legal) dengan menggunakan pendekatan interdisipliner atau “hibrida” antara aspek penelitian normatif dengan pendekatan sosiologis dengan menggunaan cara analisis kualitatif, yakni dengan menganalisis suatu data secara mendalam dan holistic

Kata Kunci: Pengetahuan, Akibat Nikah Siri, Metode

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

https://jurnalkalimantan.com/tekan-pernikahan-dini-batola-batasi-usia-perkawinan-di-19-tahun/, diakses pada tanggal 16 April 2022 pukul 21:46 Wita.

Hukum Nikah Siri Dalam Islam dan Dalilnya - DalamIslam.com, diakses pada tanggal 5 februari 2022 pukul 18:00 Wita

Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995),

Siti Faizah, ISTI’DAL; Dualisme Hukum Islam di Indonesia Tentang Nikah Siri, Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 1 No. 1, Januari – Juni 2014.

Siti Ummu Adillah, Analisis Hukum Terhadap Faktor–Faktor yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Sirri dan Dampaknya Terhadap Perempuan (istri) dan Anak–anak, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 11, Febuari 2011.

Syukri Fathudin AW dan Vita Fitria, Problematika Nikah Siri dan Akibat Hukummnya Bagi Perempuan, (Penelitian, 2008).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2023-07-05

How to Cite

Hanifah, L., Erlina, E., Faiza, C. ., & Suci Maulani, R. W. (2023). Hukum Nikah Siri Berdasarkan Sistem Hukum Di Indonesia (Penyuluhan HukumDi Desa Hilir Mesjid Kabupaten Barito Kuala). Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia, 2(2), 75–87. Retrieved from https://jpsdm.bdproject.id/index.php/jpsdm/article/view/32