PENDAMPINGAN PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA DI DESA HILIR MESJID KABUPATEN BARITO KUALA
Abstract
Pengabdian masyarakat di Kabupaten Barito Kuala yang di tujukan kepada Kepala Desa serta Aparatur Desa Hilir Mesjid, bertujuan untuk memberikan pengetahuan terhadap Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa. Program Dana Desa menjadi ladang kasus-kasus korupsi yang mengakibatkan masih banyak warga desa yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri dan hidup dalam kondisi kemiskinan. Pengabdian masyarakat yang berjudul “Pendampingan Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa” ini diharapkan dapat memberikan pemahaman untuk Kepala Desa serta Aparatur Desa dalam hal alokasi dana desa khususnya pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Sehingga dengan adanya pengabdian ini, maka dapat mengurangi kasus-kasus korupsi yang sampai saat ini masih marak terjadi. Metode yang di gunakan dalam pengabdian masyarakat ini menggunakan pendekatan pendekatan sosio yuridis (sosio legal) dengan menggunakan pendekatan interdisipliner atau “hibrida” antara aspek penelitian normatif dengan pendekatan sosiologis dengan menggunaan cara analisis kualitatif, yakni dengan menganalisis suatu data secara mendalam dan holistic.
Kata Kunci : Pelaporan, Pertanggungjawaban, Penyalahgunaan, Dana Desa
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPSDM is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPSDM are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License This license permits use, distribution and reproduction in any medium for non-commercial purposes only, provided the original work and source is properly cited. Any derivative of the original must be distributed under the same license as the original.