PENYULUHAN HUKUM DALAM UPAYA PENCEGAHAN EKSPLOITASI TERHADAP ANA DI MADRASAH ALIYAH SULTAN SULAIMAN KARANG INTAN
Keywords:
Eksploitasi Anak; Penyuluhan; MA Sultan SulaimanAbstract
Tindakan eksploitasi terhadap merupakan masalah yang berskala nasional dan internasional, dengan dampak negatif yang serius terhadap kehidupan nak-anak. Eksploitasi terhadap anak terkadang sering tidak disadari oleh orang tua ataupun anak-anak bahwasanya apa yang dilakukan ataupun diperintahkan orang tua itu adalah salah satu bentuk eksploitasi terhadap anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Eksploitasi anak lebih disebabkan oleh orang tua yang kurang mengetahui adanya larangan perbuatan tersebut dan tidak memahami isi dari peraturan Undang–Undang Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Penyebab terjadinya tindak eksploitasi anak dikarenakan faktor keterbatasan ekonomi, dimana anak tersebut dengan sengaja, dan juga ada pula dorongan dari orang tua. Upaya pemerintah dalam mengatasi tindak eksploitasi terhadap anak ialah dengan memberi tindakan sementara. Metode: Pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah: 1. Ceramah tentang bagaimana tindak pidana eksploitasi anak di Indonesia dan bagaimanakah perlindungan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 terhadap eksploitasi anak sanksi serta dampak dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan undang-undang 35 tahun 2009; 2. Dialog (tanya-jawab) mengenai kasus-kasus yang sering terjadi di kalangan anak-anak terkait eksploitasi terhadap anak. Kesimpulan: Penyuluhan kepada Siswa/Siswi dalam bentuk "Penyuluhan Hukum Tentang eksploitasi terhadap anak kepada Siswa di Madrasah Aliyah Sultan Sulaiman Karang Intan" menunjukkan bahwa tingkat penerimaan atau akseptabilitas dari mitra telah meningkat dalam hal pemahaman dan pengetahuan mereka terkait materi penyuluhan. Sehingga mereka bisa membedakan hal-hal apa yang termasuk dalam kategori eksploitasi terhadap anak.
Downloads
References
Angger Sigit, 2015, Sistem Peradilan Pidana Anak dan Perlindungan Anak. Yogyakarta, Pustaka Yustisia.
Anonim, Eksploitasi Anak. Tahun 2013.http://sosbud.kompasiana.com/2013/11/08/
Anonim.Full Text Penjelasan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun2012.Tahun2012.http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText UUPenjel.htm (03 Nopember 2023)
Anonim.Jangan Eksploitasi Anak. Tahun 2011.http://www.haluankepri.com/tajuk/19546-jangan-eksploitasi-anak.(03 Nopember 2023)
Bemfhuns, Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Berjalan Dengan Peran Serta Masyarakat Untuk Anak Negri.Tahun 2013.http://bemfhuns. wordpress.com//undang-undang-no-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak-berjalan-dengan-peran-serta-masyarakat-untuk-anak-negeri/(03 Nopember 2023)
Buang Yusuf. 2021. Hukum Perlindungan Anak, . Prenada Media Group.
eksploitasi-anak-606383.html. (03 Nopember 2023)
Jely Agri Famela. Anak Jalanan Sebagai Korban Eksploitasi Oleh Orang Tua.Tahun. 2012.
Mohammad Taufik Makarau, 2013, .Hukum perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Jakarta, Rineka Cipta.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak
Zulkifli Ismail, 2021, Memahami Tindak Piadana Eksploitasi Seksual Anak, Malang, Mazda Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPSDM is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPSDM are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License This license permits use, distribution and reproduction in any medium for non-commercial purposes only, provided the original work and source is properly cited. Any derivative of the original must be distributed under the same license as the original.